Minggu, 18 Januari 2009
yea...seminggu pertama masuk sekola......
gue posting malem2.....
hueh....bentar lagi bobo deh....
besok pagi harus bangun pagi-pagi ni... belom setrika baju buat besok sekola....
besok hari senin,,,dan,,,ada OLLACHRAGHA!!! Ow MY GOAT...!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
mana olahraganya lari lagi!!!
wktu pertama masuk,,,,
biasa ajja.... ga ada kerinduan secuil pun!!(wuih...)
teman2 jg biasa.....
intinya ga ada yang istimewa.....
ga ada yg menggembirakan, memalukan mengejutkan ato apapun....
tp ada yag menyedihkan jg si...
dua orang guruku sakit....moga 2 cpet sembuh....
en tentu aja akibat perang di jalur Gaza itu....
............
ga bisa berkata-kata.....
kasiaaaaaa.....deh! sekolah sih juga peduli ,,narikin iuran untuk korban Gaza itu...
tapi,,,,aku en teman2 ga terlalu yakin,,,uang yang diterima sekola untuk korban Gaza itu di pake semua....
yang artinya sebagian uang itu yah.......
mungkin bisa di katakan "MAMPIR" ato apalah....
udalah....gausah di bahas ya! toh kita sendiri cman khawatir aja,,, bukan nuduh,,,, hanya ALLAH yang tau......
kembali lagi di pertama masuk sekola...
sampe hari jumat siang sebelum pelajaran B. INDO si baek2 aja,,,
tapi,,,,wkt bsa indo...
kan itu cman 1 jam pelajaran...
dan itu di gunain untuk penilaean maju pidato...
en gue kira gue ga bakal kebagian,,, soalnya udah menit2 terahir menuju bel pulang ,,, jadi teks pidato yang belom selese engga gue selesein,,,,
mana fitria jadiin gue tambah gugup...
gue: wadduh! ojo ojo aku maju !
fitria: lhek di rampungke mik! koe khan durung rampung!
gue:yo,,mengko tinggal ngomong lah...(kringetan)
akhirnya gue maju dengan tercelanya...
waktu gue pidato,,,gue malah ngrasa orasi ya???
aneh jg...
soalnya gue denger2 ada yang bilang "MERDEKA!!" di tngah2 suara tawa yg di sebab kan car pidato gue yang menajiskan itu....
hari saptu kosong 2 jam pelajaran .... gurunya sakit.....
udah dulu OKE!
BABAY........
Jumat, 19 Desember 2008
HUKUMAN bagi CYBER CRIME
Karena tugas, saya meng-copi dari internet tentang "HUKUMAN BAGI CYBERCRIME"dan inilah artikel yang di salin :
JAKARTA - Peredaran rekaman kotak hitam (black box) memang belum ditentukan sebagai tindak pidana cyber crime. �
Namun jika memang ditentukan sebagai cyber crime, si pelaku akan dijerat hukuman terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.�
Sementara hukuman bagi Tindak pidana cyber crime menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim, diatur dalam pasal 32 UU No 11/2008 tersebut.�
Dalam ayat 1 pasal 32 UU No 11/2008 dikatakan bahwa, "Pelanggar atau pelaku tindak pidana cyber crime adalah setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik,".�
Sedang pada ayat 3 UU tersebut dikatakan bahwa tindak pidana cyber crime juga merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1, yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dan ini artikael lainnya tentang Cybercrime:
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
SEKIAN...