Jumat, 19 Desember 2008

HUKUMAN bagi CYBER CRIME

Karena tugas, saya meng-copi dari internet tentang "HUKUMAN BAGI CYBERCRIME"dan inilah artikel yang di salin :

JAKARTA - Peredaran rekaman kotak hitam (black box) memang belum ditentukan sebagai tindak pidana cyber crime. �

Namun jika memang ditentukan sebagai cyber crime, si pelaku akan dijerat hukuman terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.�

Sementara hukuman bagi Tindak pidana cyber crime menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim, diatur dalam pasal 32 UU No 11/2008 tersebut.�

Dalam ayat 1 pasal 32 UU No 11/2008 dikatakan bahwa, "Pelanggar atau pelaku tindak pidana cyber crime adalah setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik,".�

Sedang pada ayat 3 UU tersebut dikatakan bahwa tindak pidana cyber crime juga merupakan perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1, yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Dan ini artikael lainnya tentang Cybercrime:

Apakah Cybercrime itu???

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".

Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.


SEKIAN...